Batam, Nagoyapos.com – Sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) difasilitasi kepulangannya dari Malaysia oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Dari jumlah tersebut, 129 orang merupakan WNI yang mengalami permasalahan keimigrasian atau deportan, sedangkan satu orang lainnya adalah PMI yang sakit akibat kecelakaan kerja.
Pemulangan yang berlangsung melalui jalur laut tersebut dilakukan menggunakan dua rute, yakni Malaysia–Batam dan Malaysia–Dumai. Proses kepulangan dikawal agar berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
Dari total 129 WNI deportan, mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
85 WNI Dipulangkan ke Batam, 44 Orang ke Dumai
KJRI Johor Bahru mengatur pemulangan para WNI melalui dua jalur pelayaran untuk memudahkan proses kepulangan ke Tanah Air.
Sebanyak 85 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas diberangkatkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Stulang Laut, menuju Batam Center menggunakan feri Pulo Rondo.
Sementara itu, 44 WNI dari DTI Kemayan dipulangkan melalui rute Pahang–Dumai. Mereka bertolak dari Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai menggunakan feri MV Indomal Kingdom.
Kedua jalur tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi kepulangan WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.
PMI Korban Kecelakaan Kerja Dipulangkan untuk Melanjutkan Perawatan
Selain memulangkan para deportan, KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan khusus kepada seorang PMI bernama Johan Arifin yang mengalami kecelakaan kerja.
Kasus tersebut diketahui setelah pihak Rumah Sakit Sultan Aminah (HSA) Johor Bahru menghubungi KJRI Johor Bahru pada 27 Oktober 2026. Johan sebelumnya telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 24 Oktober 2026 akibat kecelakaan kerja.
Menindaklanjuti permintaan pihak rumah sakit agar Johan dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan perawatan, Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan keluarganya di Tanah Air.
Satgas PPT juga membantu memfasilitasi pembayaran denda keimigrasian di Jabatan Imigresen Malaysia (JIM). Langkah tersebut dilakukan agar proses pemulangan Johan dapat segera diselesaikan.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi kondisi darurat kesehatan maupun persoalan administratif.
KJRI Johor Bahru Ingatkan Calon PMI Berangkat Lewat Jalur Resmi
Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI yang dipulangkan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman para WNI yang menghadapi persoalan di Malaysia harus menjadi pelajaran bagi calon pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, keinginan untuk bekerja di luar negeri perlu disertai pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang benar agar pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.
Calon PMI diimbau mencari informasi melalui instansi resmi, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menghadapi masalah keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun kendala perlindungan selama berada di negara tujuan.
Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru Dampingi Pemulangan 5.151 WNI
KJRI Johor Bahru mencatat telah mendampingi proses pemulangan sebanyak 5.151 WNI selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.636 laki-laki, 1.472 perempuan, dan 43 anak-anak.
Dalam pelaksanaan pemulangan, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya, Rumah Sakit Sultan Aminah, serta berbagai mitra di Indonesia yang turut membantu proses kepulangan para WNI.
Mitra tersebut meliputi BP3MI, Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan para WNI dapat diterima di pelabuhan kedatangan, menjalani prosedur yang diperlukan, dan melanjutkan perjalanan kembali ke daerah asal masing-masing.
Pemulangan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mengikuti prosedur resmi ketika bekerja di luar negeri serta memastikan adanya perlindungan yang jelas sebelum keberangkatan.
RM














