Batam-(NagoyaPos.Com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, total barang bukti yang diamankan dalam sembilan kasus tersebut terdiri dari 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, dan 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Selain itu, polisi turut menyita 90 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang tersebut terdiri dari 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.
“Selama Oktober 2026, kami berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan 12 orang tersangka. Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11).
Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta. Pengungkapan ini juga diklaim dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers yang dipimpin langsung Anggoro tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum para tersangka.
Dalam kegiatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 kemasan liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.
Dari jumlah liquid vape tersebut, sebanyak 17 kemasan bermerek Thugs dan 64 kemasan bermerek Wang Lai.
Anggoro menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” imbaunya.
Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan penindakan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menekan peredaran gelap narkotika di Kota Batam. (*)
Reporter : RY














