Tembilahan, Nagoyapos.com – Pengiriman ratusan telepon genggam Apple dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berujung penyitaan setelah petugas kepolisian menemukan 155 unit iPhone tanpa dokumen resmi kepabeanan di atas kapal penumpang.
Ratusan ponsel berbagai tipe tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, kawasan Terusan Mas, Kecamatan Tembilahan.
Nilai barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan diperiksa petugas kapal patroli bersama personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Inhil.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang perempuan berinisial S yang membawa sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone. Namun, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Satpolairud Polres Indragiri Hilir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah telepon genggam yang dibawanya.
155 iPhone Berbagai Tipe, dari iPhone 11 hingga iPhone 16
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 155 unit telepon genggam merek Apple dari berbagai generasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, hingga iPhone 16 dengan beragam kapasitas penyimpanan.
Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan wajib dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Batam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.
“Masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi,” katanya.
Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai Tembilahan
Setelah proses pemeriksaan awal, Satpolairud Polres Indragiri Hilir melimpahkan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai guna mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap jalur distribusi barang dari Batam menuju daerah lain, terutama terkait kelengkapan dokumen kepabeanan dalam pengangkutan barang.
RM












