Bintan, Nagoyapos.com – Kejati Kepri kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengusung tema krusial: Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Anti Bullying, serta Bijak Bermedia Sosial. Kali ini, sosialisasi digelar di SMKN 1 Seri Koala Lobam Bintan, Selasa (29/07/2025), sebagai langkah strategis membangun kesadaran hukum sejak dini bagi generasi muda.
Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., tim JMS memberikan edukasi lengkap terkait bahaya narkoba, mulai dari definisi, golongan NAPZA, hingga ancaman hukum berat yang menanti pelaku penyalahgunaan.
“Penggunaan narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan tapi juga berujung pada hukuman pidana hingga mati,” tegas Yusnar.
Selain narkoba, peserta didik juga mendapat pemahaman mendalam tentang bullying, yang merupakan bentuk kekerasan berulang dengan dampak traumatis jangka panjang.
Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. menjelaskan, “Bullying bisa berawal dari hal kecil tapi berakibat pada depresi dan penurunan prestasi belajar. Sekolah harus menjadi lingkungan aman untuk semua.”
Tak kalah penting, materi bijak bermedia sosial menjadi sorotan. Narasumber mengingatkan risiko penyebaran hoaks, cyberbullying, dan kecanduan media sosial. Edukasi tentang UU ITE terbaru pun disampaikan agar pelajar mengerti batasan dan tanggung jawab digital.
Acara yang diikuti oleh 150 siswa dan guru ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., yang menilai program ini sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan anak bangsa.
Dengan program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berharap para pelajar mampu menghindari jeratan narkoba, bullying, dan bahaya media sosial, sehingga generasi muda tumbuh dengan karakter kuat dan kesadaran hukum yang tinggi. (cr)


















