Batam, Nagoyapos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat edukasi hukum bagi masyarakat. Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema serius: “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Materi disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia dan dikategorikan sebagai extra ordinary crime serta transnational crime.
“TPPO kerap melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Bentuknya bisa berupa eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” jelas Yusnar Yusuf.
Ia memaparkan, modus TPPO yang sering terjadi meliputi:
1. Perekrutan/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI),
2. Pengantin pesanan,
3. Penculikan,
4. Perekrutan anak jalanan,
5. Hingga modus magang pelajar/mahasiswa.
Kepri Masuk 10 Provinsi dengan Kasus TPPO Terbesar
Provinsi Kepulauan Riau disebut sebagai salah satu wilayah paling rawan TPPO. Selain menjadi daerah asal korban, Kepri juga kerap dijadikan daerah transit karena dekat dengan Malaysia dan Singapura.
“Pada tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.
Faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, hingga maraknya tawaran kerja palsu.
Dampak Fatal TPPO
Yusnar menyebutkan, dampak TPPO sangat mengerikan: korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, bahkan bisa berakhir dengan kematian. Selain itu, negara ikut dirugikan dengan rusaknya citra di mata dunia dan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi sumber daya manusia.
Upaya Pencegahan & Peran Masyarakat
Untuk mencegah maraknya TPPO, Kejati Kepri mendorong:
1. Edukasi dan sosialisasi massif kepada masyarakat,
2. Pengawasan terhadap situs digital,
3. Penguatan regulasi dan kebijakan,
4. Pemberdayaan ekonomi masyarakat,
5. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Yusnar juga menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting. “Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif memberi informasi, serta mendukung para korban TPPO. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya.
Kegiatan penerangan hukum di Sagulung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Batam sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat TPPO di Kepri. (ck)


















