Nagoyapos,-— Seorang perempuan berinisial CJZ (27) melaporkan suami sirinya, AS (26), ke Polsek Bengkong setelah mengalami penganiayaan akibat pertengkaran yang dipicu rasa cemburu. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bengkong Indah, Rabu (5/11/2025).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan perkara berawal ketika CJZ melihat suaminya tersebut dekat dengan seorang tamu perempuan di tempat mereka bekerja, First Club Batam di kawasan Lubukbaja.
“Motifnya cemburu. Suaminya ini ketahuan dekat dengan tamu. Istrinya vokalis dan suaminya waiters, jadi sering bertemu karena satu tempat kerja,” kata Apriadi, Rabu (26/11).
Setibanya di rumah usai bekerja, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. CJZ mengalami luka cukup serius akibat tindakan kekerasan tersebut.
“Korban mengalami pecah bibir bawah, satu gigi patah, dan nyeri pada leher karena dicekik,” ujarnya.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bengkong. Petugas berhasil menangkap pelaku dan menahannya di Mapolsek Bengkong.
“Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tambah Apriadi.(**)
Reporter Herry














