Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Pelajar Diingatkan Dampak Hukum Bullying

Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Pelajar Diingatkan Dampak Hukum Bullying
Kejari Batam edukasi siswa SMAN 3 Batam lewat Jaksa Masuk Sekolah sola bulying (dok kejari batam)

Batam, Nagoyapos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai perilaku menyimpang, termasuk praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 40 siswa-siswi, yang tampak antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab.

Example 300x600

Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar etika pergaulan, penggunaan media sosial, hingga cara menyikapi konflik di lingkungan sekolah. Dalam kesempatan itu, siswa diajak memahami bahwa setiap sikap dan interaksi sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui media digital, memiliki konsekuensi hukum dan sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menekankan bahwa edukasi hukum sejak dini menjadi kunci agar pelajar mampu membedakan perilaku yang masih dalam batas wajar dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Banyak kasus bullying berawal dari anggapan bahwa itu hanya bercanda. Padahal, ketika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi orang lain, itu sudah melampaui batas,” ujar Priandi.

Ia menjelaskan, bentuk perundungan saat ini semakin beragam. Tidak hanya terjadi secara fisik atau verbal, bullying juga marak terjadi di dunia maya seiring pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

“Media sosial seharusnya digunakan secara positif. Jika digunakan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain, dampaknya bisa sangat luas dan sulit dikendalikan,” katanya.

Psikologi Korban Perundungan

Dalam penyuluhan tersebut, jaksa juga mengajak siswa memahami dampak psikologis yang dapat dialami korban perundungan. Menurut Priandi, bullying bukan sekadar rasa sakit sesaat, melainkan bisa meninggalkan luka batin yang memengaruhi masa depan korban.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan berkembang. Itu hanya bisa terwujud kalau semua pihak saling menghargai,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Priandi menekankan bahwa pemahaman hukum bukan untuk menakut-nakuti pelajar, melainkan sebagai bekal agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

“Dengan mengenal hukum sejak dini, pelajar diharapkan mampu menjaga diri, menghormati orang lain, dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying,” pungkasnya.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *