Polsek Lubuk Baja Gelar Doorstop Ungkap Kasus Dugaan Pencurian di Pasar Tos 3000

Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus kepada media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan doorstop tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., bertempat di Mako Polsek Lubuk Baja, Senin (26/1), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik atas penanganan perkara yang telah dilakukan.

Dalam doorstop tersebut disampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Perkara ini berawal dari laporan korban berinisial L.C.H. (73), seorang laki-laki warga negara asing, yang mengalami kehilangan dompet berisi uang saat berada di area pasar.

Example 300x600

Iptu Noval Adimas menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 10.30 WIB, saat korban sedang berbelanja. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura memijat kaki korban dari belakang, sehingga perhatian korban teralihkan dan pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan.

Setelah menerima laporan polisi pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial B.A. (43), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Lebih lanjut disampaikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak menuju lokasi tempat tinggal pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak kurang lebih tiga kali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang. Selain korban, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, di antaranya saksi berinisial F.K.W. dan K.A.

Dalam doorstop tersebut, Iptu Noval Adimas, menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana Jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya di tempat keramaian, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*) 

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *