Batam-(NagoyaPos.Com) – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Ditreskrimum atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” ujarnya, Rabu (11/2).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tersangka SK. Selain itu, satu korban lainnya berinisial M juga berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paspor, satu lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu lembar boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi.
“Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. Kami mengajak masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal,” tegas Nona. (*)
Reporter : RY


















