<

Resmi! Zakat Fitrah Batam 2026 Mulai Rp37.500, Ini Rincian Lengkap dan Cara Bayarnya

Resmi! Zakat Fitrah Batam 2026 Mulai Rp37.500, Ini Rincian Lengkap dan Cara Bayarnya
Inilah besaran zakat fitrah di Kota Batam (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar penting bagi umat Muslim di Batam. Badan Amil Zakat Nasional Kota Batam (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Tahun ini, zakat fitrah dimulai dari Rp37.500 per jiwa, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.

Ketua BAZNAS Kota Batam, Habib Soleh, menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi.

“Jika masyarakat mengonsumsi beras seharga Rp15 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp37.500 per jiwa. Kalau berasnya Rp20 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp50 ribu per jiwa. Silakan disesuaikan, bahkan boleh dibayar lebih,” ujarnya, Kamis (26/2).

Rincian Resmi Zakat Fitrah Batam 2026

BAZNAS menetapkan acuan harga beras Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Berikut rinciannya:

* Rp15.000/kg → Rp37.500
* Rp16.000/kg → Rp40.000
* Rp17.000/kg → Rp42.500
* Rp18.000/kg → Rp45.000
* Rp19.000/kg → Rp47.500
* Rp20.000/kg → Rp50.000

Standarisasi ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam, sekaligus menghindari kebingungan akibat fluktuasi harga beras di pasaran.

Fidyah Minimal Rp25 Ribu per Hari

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Batam juga menetapkan besaran fidyah minimal Rp25.000 per hari per jiwa bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya.

Fidyah berlaku bagi lansia atau penderita sakit menahun. Sementara ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap bayinya tetap wajib mengganti puasa (qadha).

Nisab Zakat Maal dan Penghasilan

BAZNAS juga mengumumkan ketentuan nisab zakat maal:

* Nisab setara 85 gram emas murni (14 karat) dengan estimasi nilai Rp91.681.728
* Nisab penghasilan bruto per bulan: Rp7.640.144
* Zakat maal sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.

Contoh:
Jika penghasilan Rp8 juta per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar Rp200 ribu.

Salurkan Zakat Lebih Aman dan Tepat Sasaran

Habib Soleh mengajak masyarakat Batam untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) penerima yang berhak, guna memperkuat ekonomi umat di Batam.

Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam di Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kanal resmi lainnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Batam untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh warga yang membutuhkan. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *