Batam-(NagoyaPos.Com)- Pemerintah resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah serta edukasi kepada orang tua.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.
“Larangan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, menata ruang digital, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujarnya, Kamis (26/3).
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, serta membatasi pembuatan akun baru bagi anak-anak. Selain itu, platform juga harus menerapkan sistem verifikasi usia (age verification) yang lebih ketat, termasuk validasi identitas hingga kemungkinan integrasi dengan data kependudukan.
Sejumlah platform yang masuk tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.
Tak hanya itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak seperti parental control, pembatasan pengumpulan data anak, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.
Sebagai langkah awal di daerah, Pemko Batam akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan menyasar pelajar tingkat SD dan SMP melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait aturan ini,” kata Rudi.
Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada orang tua melalui program literasi digital guna meningkatkan kesadaran dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak di rumah.
Pemko Batam juga menyiapkan berbagai langkah pendukung, mulai dari kampanye internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gadget bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.
Untuk pengawasan, pemerintah akan memanfaatkan kanal pengaduan yang sudah ada guna memantau konten yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.
“Kami akan melakukan monitoring aduan konten anak melalui aplikasi pengaduan Pemko Batam, serta mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital,” ujarnya.
Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru.
“Pendekatannya bertahap, sehingga semua pihak bisa menyesuaikan diri,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.(**)
Reporter : RY













