<
Batam  

Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur Batam

Pelaku pembacokan di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, berhasil diamankan tim gabungan Polsek Lubuk Baja, Satreskrim Polresta Barelang, dan Jatanras Polda Kepri. Polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Satreskrim Polresta Barelang, dan Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku berinisial SPM (33) ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan resmi dari korban. Ia diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Kecamatan Lubuk Baja, tanpa perlawanan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), mengalami luka serius akibat sabetan parang.

Menurut Deni, kejadian bermula dari cekcok antara istri korban dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena persoalan jalan yang terhalang. Perselisihan tersebut berlanjut hingga korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut.

“Pada malam harinya, saat korban menunggu istrinya di parkiran sepeda motor Hotel Kundur, pelaku datang dari belakang sambil membawa parang dan langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban sembari berteriak, ‘Mati kau’,” ujar Kompol Deni.

Korban berusaha menangkis serangan sehingga mengalami luka robek pada lengan, punggung tangan kiri, dan paha kiri. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.

Laporan polisi diterima pada Jumat (17/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.45 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Sepuluh menit kemudian, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Nagoya Business Centre Blok 5 dan berhasil menangkap pelaku saat sedang tertidur.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta dokumen pendukung berupa surat keterangan berobat korban,” kata Deni.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kompol Deni menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja,” tegasnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *