Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Sungai Pelunggut. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak,” ujar Iptu Anwar Aris.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti serta meminta keterangan para saksi guna mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak maupun perempuan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














