Batam-(NagoyaPos.Com) – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari empat jam, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Pantai Cipta Land, Tiban Indah, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua remaja, MFP (16) dan MLTS (16), menjadi korban saat sedang bersantai di lokasi pantai. Mereka didatangi dua pria yang langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Di bawah tekanan, korban terpaksa menyerahkan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari empat jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung. Sekitar pukul 19.00 WIB, dua pelaku berinisial VMR (21) dan GFA (20) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu bilah pisau, serta handphone milik korban.
Menurut Hippal, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga memastikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, khususnya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi publik agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)














