Batam-(NagoyaPos.Com) – Modus penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu kembali menjadi perhatian di Kota Batam. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencoba melakukan aksi tersebut di kawasan Tiban Center.
Pelaku berinisial NTR (37) diamankan setelah kedapatan melakukan transaksi mencurigakan di salah satu supermarket di kawasan tersebut, Rabu (8/4) malam.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kian marak.
“Pelaku menunjukkan bukti transfer melalui handphone setelah berbelanja. Namun saat dicek, dana tidak masuk ke rekening toko,” ujarnya, Jumat (10/4).
Kejadian bermula saat pelaku membeli sejumlah barang, seperti rokok dan beras. Usai proses di kasir, pelaku memperlihatkan bukti transfer sebagai metode pembayaran. Namun, kejelian kasir yang langsung melakukan pengecekan berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Petugas toko kemudian mengamankan pelaku saat hendak meninggalkan lokasi dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, anggota Unit Reskrim Polsek Sekupang tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025. Ia memanfaatkan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu guna mengelabui korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi digital, khususnya bagi pelaku usaha.
“Kami mengimbau agar setiap transaksi tidak hanya mengandalkan bukti transfer. Pastikan dana sudah benar-benar masuk sebelum barang diserahkan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sekupang. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)














