<
Batam  

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan 30 Ribu Lebih Jiwa

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, bersama Dirresnarkoba Suyono saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri. Polisi menyita sabu, ekstasi, hingga liquid vape mengandung etomidate dari puluhan kasus yang berhasil diungkap.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 58 tersangka diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4/2026).

“Dari pengungkapan tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, cairan etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi milik BNNP Kepri, sehingga seluruh zat berbahaya dapat hancur sempurna,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pcs, setelah sebagian disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap dalam periode ini, di antaranya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa liquid vape mengandung etomidate.

Selain itu, aparat juga berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dan ratusan vape berisi zat terlarang di wilayah Sagulung.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *