Batam-(NagoyaPos.Com)-Dinas Perhubungan Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait maraknya alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir di kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan pihaknya telah lebih dulu turun ke lapangan sebelum persoalan tersebut ramai diberitakan.
“Tim pengawasan dan penertiban (wastib) kami sudah turun sebelumnya. Mereka sudah mengingatkan agar fungsi fasilitas umum dikembalikan—trotoar tetap trotoar, jalan tetap jalan, dan parkir pada tempatnya, Sabtu (25/04/2026) ujar Leo
Leo mengakui persoalan di kawasan tersebut cukup kompleks. Banyak pelaku usaha di deretan ruko tidak memiliki lahan parkir sendiri karena halaman depan langsung berbatasan dengan trotoar akibat pelebaran jalan.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
“Mereka beralasan tidak ada ruang parkir, tapi keputusan kami tetap jelas. Fungsi fasilitas umum harus dikembalikan. Bisa parkir di belakang ruko atau di lokasi lain yang tersedia,” tegasnya.
Dishub Batam memastikan penertiban akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, juru parkir (jukir) yang beroperasi di atas trotoar telah dipanggil dan diberikan peringatan tegas.
“Sekarang tinggal tahap penegakan,” tambah Leo.
Ia menjelaskan, penanganan telah dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, imbauan hingga peringatan. Saat ini, Dishub memasuki fase penindakan dengan menggelar razia berkala di lokasi.
“Semua tahapan sudah kami lalui. Tim penertiban akan turun langsung dan razia akan dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan. Tim pengawasan parkir telah dibekali Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai landasan operasional di lapangan.
Tak hanya di Greenland, pelanggaran serupa juga ditemukan di sepanjang Jalan Mitra Raya. Di lokasi tersebut, badan jalan digunakan sebagai tempat parkir, bahkan sejumlah kendaraan dalam kondisi rusak dibiarkan dalam waktu lama.
Dishub telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil.
“Kalau tidak dipindahkan, akan kami derek,” tegas Leo.
Lebih lanjut, Leo menyebutkan dua tim telah diterjunkan secara bersamaan, yakni tim pengawasan dan penertiban serta tim pengawasan parkir. Seluruh petugas juga telah diarahkan untuk bekerja profesional guna memastikan penertiban berjalan efektif dan meminimalkan keluhan masyarakat.
“Kami sudah lakukan koordinasi, sosialisasi, dan imbauan. Sekarang tinggal penertiban di lapangan,” pungkasnya.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ


















