Batam-(NagoyaPos.Com)- Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan ketegasan dalam menindak aktivitas pengerukan pasir ilegal yang ditemukan di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim.
Peristiwa tersebut terjadi saat Li Claudia melintas dan mendapati sekelompok warga tengah mengeruk pasir di pinggir jalan tanpa izin. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengerukan pasir secara sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam saat ini tengah fokus membenahi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, penanganan banjir, hingga penertiban aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
Dalam upaya tersebut, pemerintah menerapkan dua pendekatan, yakni internal dan eksternal. Secara internal, dilakukan pembenahan sistem perizinan dan tata kelola lingkungan serta pemberian sanksi terhadap aparatur yang terbukti melanggar. Sementara secara eksternal, penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun badan usaha.
Li Claudia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat memperburuk kondisi lingkungan di Kota Batam,pada tanggal (29/04/2026)
“Tidak ada pengecualian. Semua pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan, baik pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Batam sebagai kota metropolitan yang terus berkembang.
“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam, tetapi mari kita jaga bersama kota ini dengan menaati aturan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.(**)
Reporter : RY
Editor. : TJ


















