Batam  

Sipropam Polresta Barelang Gelar Ops Gaktiplin dan Sosialisasi Kode Etik di Polsek Batu Aji

Tim Sipropam Polresta Barelang melakukan Ops Gaktiplin dan sosialisasi kode etik profesi Polri di Polsek Batu Aji, Rabu (29/4), sebagai upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktiplin), pembinaan etika Polri, serta sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri di Polsek Batu Aji, Rabu (29/4).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Robin Tua Pandapotan bersama tim Sipropam sebagai bagian dari penguatan disiplin dan profesionalisme anggota Polri di tingkat sektor.

Example 300x600

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap personel, mulai dari sikap tampang, kelengkapan administrasi pribadi seperti KTA, KTP, dan SIM, hingga pengecekan senjata api dinas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pelayanan publik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk pemeriksaan ruang tahanan dan kebersihan lingkungan kantor.

Tim Sipropam yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari sejumlah personel yang bertugas memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembinaan berjalan optimal. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan langsung kepada personel di lapangan.

Selain pemeriksaan, Sipropam memberikan arahan terkait larangan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng institusi Polri, seperti keterlibatan dalam judi online, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, hingga penyalahgunaan media sosial. Personel juga diingatkan untuk tetap menjunjung prinsip penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan mengedepankan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Kasipropam Robin Tua Pandapotan menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pengawasan internal untuk menjaga marwah institusi Polri.

“Setiap anggota Polri harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh personel Polsek Batu Aji dinilai memahami ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta pentingnya menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Pelayanan di unit SPKT, Intelkam, dan Reskrim juga dinilai berjalan sesuai standar operasional prosedur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Sipropam Polresta Barelang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan seluruh anggota tetap berada pada koridor hukum, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *