Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/6) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Kota Batam.
Patroli dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, melalui Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Tino Desmawanto. Adapun lokasi penindakan meliputi Persimpangan Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam dan Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald hingga Simpang Martabak Har.
Selain melakukan patroli mobile, petugas juga melakukan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile serta memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 19 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penindakan terhadap pengguna knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.
Reporter : RY



















