Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim Opsnal Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menimpa seorang mahasiswi berinisial S.A. (22) di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial A.S. (20) dan S.A. (26). Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (9/8).
Aksi jambret tersebut terjadi Jumat (7/8) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang melintasi kawasan lampu merah Sei Harapan.
Tiba-tiba, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari arah belakang dan menarik paksa tas selempang warna putih yang dibawanya.
Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon seluler, yakni iPhone 11 Pro Max dan Infinix 12 IJ, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku, A.S., di kawasan Kampung Aceh.
Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan A.S. Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama rekannya, S.A.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.A. di wilayah Batu Aji, Batam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan di jalan umum.
Polsek Sekupang, kata dia, akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian guna mencegah tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari. Warga juga diingatkan tidak membawa barang berharga secara terbuka yang dapat mengundang tindak kejahatan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (*)
Reporter : RY














