Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, Selasa (11/8). Sidang putusan yang digelar di PN Batam tersebut mendapat pengamanan dan pemantauan dari jajaran Polresta Barelang dan Polsek Bengkong.
Sidang putusan praperadilan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan hakim tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. membacakan putusan di hadapan pihak pemohon dan termohon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon yang meminta agar perkara praperadilan diperiksa dan diadili ditolak. Dengan demikian, permohonan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan tidak dikabulkan.
Selain itu, biaya perkara praperadilan menjadi kewajiban negara sehingga biaya yang dibebankan kepada pemohon dinyatakan nihil. Pembacaan putusan selesai sekitar pukul 10.45 WIB dan persidangan kemudian ditutup.
Sebelum sidang berlangsung, Polresta Barelang menyiagakan personel untuk melakukan monitoring dan pengamanan di lingkungan PN Batam. Pengamanan melibatkan personel Polresta Barelang dan Polsek Bengkong, termasuk Sat Intelkam serta tim praperadilan.
Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, Kanit Intelkam Batam Kota Iptu Bobby Pratama, dan Kanit Intelkam Polsek Bengkong Ipda Arifin Tarigan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Monitoring persidangan merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang untuk menjaga proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, personel tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi persidangan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban selama proses persidangan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 Polresta Barelang. (*)
Reporter : RY














