Batam-(NagoyaPos.Com)- Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, memberikan tanggapan resmi terkait aksi demonstrasi yang berujung perusakan di kantornya pada Senin, (15/06/2026)
Aksi yang diperkirakan diikuti oleh sekitar 200 warga pulau di Batam tersebut menyisakan kerusakan fisik pada kantor DPW LSM LIRA Kepri, termasuk pengoyakan plang nama lembaga dan pelemparan kaca kantor. Menyikapi hal ini, Yusril menyayangkan tindakan anarkis tersebut dan secara tegas membantah isu yang menyebut dirinya melarikan diri dari Batam.
“Saya membantah keras tudingan beberapa oknum yang mengatakan saya lari dari Batam. Saat ini saya sedang berada di Kecamatan Rao, Pasaman Timur, Sumatera Barat untuk kegiatan sosial. Selanjutnya, saya akan bertolak ke Sumatera Utara guna menghadiri HUT LSM LIRA ke-21 di Medan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Yusril menjelaskan bahwa perjalanan dinas dan sosial bersama keluarganya ini menggunakan mobil pribadi dan sudah direncanakan jauh-jauh hari. Segala dokumen perjalanan resmi pun telah dipersiapkan, termasuk surat dari Bea Cukai (BC) Batam tertanggal (25/05/2026) dan Ditlantas Polda Kepri tertanggal (29/05/2026) sebelum keberangkatannya pada (08/2026),
Duduk Perkara Video Kritik Proyek Batu Miring
Aksi demonstrasi tersebut diketahui dilatarbelakangi oleh unggahan sebuah video (VT) pada Mei 2026 lalu. Yusril menegaskan bahwa dalam video tersebut, dirinya tidak pernah menyebut istilah “Proyek Fitip”, melainkan “Proyek Siluman”.
Dugaan proyek siluman tersebut bukan tanpa dasar. Yusril membeberkan informasi yang bersumber dari Bendahara DPW LSM LIRA Kepri, Rudy Widjaya, yang juga bertindak sebagai rekanan pemasok material. Sejak September 2025 hingga Mei 2026, Rudy telah memasok material dengan total nilai ratusan juta rupiah untuk Proyek Batu Miring yang didanai APBD Kepri di Pulau Kasu.
Namun, hingga VT tersebut diunggah, tagihan material belum juga dibayarkan. Pihak pelaksana berdalih bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari instansi terkait belum terbit.
“LSM LIRA Kepri mempertanyakan, bagaimana bisa pengerjaan fisik di lapangan sudah dilakukan terlebih dahulu, sementara SPK-nya sendiri belum terbit? Ini jelas janggal,” tegas Yusril.
Analisis Hukum: Bentuk Kontrol Sosial dan Hak Berpendapat
Yusril menilai materi kritik dalam video tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam koridor hukum Indonesia, pernyataan tersebut dikategorikan sebagai kritik, aspirasi, dan tuntutan transparansi masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Ia memaparkan tiga poin analisis hukum terkait pernyataannya:
Penggunaan Asas Praduga:
Penyebaran kalimat menggunakan kata “dugaan” atau “diduga ada main” menunjukkan klaim tersebut belum menjadi vonis mutlak, sehingga tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Tuntutan Transparansi: Mendesak aparat penegak hukum mengusut indikasi kejanggalan anggaran adalah fungsi kontrol sosial LSM yang dilindungi oleh undang-undang demi pemberantasan KKN.
Tanpa Identitas Spesifik: Pernyataan dalam video hanya menyebut istilah umum “oknum dewan” dan tidak merujuk pada nama individu atau identitas personal mana pun.
Yusril juga menyayangkan sikap sekelompok orang yang langsung melempar pernyataan di media sosial tanpa adanya permintaan klarifikasi tertulis secara resmi kepada dirinya selaku Gubernur LSM LIRA Kepri.
“Apa yang saya sampaikan murni kritik sosial, tidak ada menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Lantas, jika kritik terhadap proyek negara yang bersumber dari uang pajak rakyat membuat saya harus diusir dari Batam, bagaimana dengan nasib demokrasi yang kita gadang-gadangkan? Jika dibiarkan, akan ada Yusril-Yusril lain yang mendapat perlakuan diskriminatif serupa,” pungkasnya.(**)
Reporter : RY














