<

KJRI Johor Bahru Dampingi Dua PMI Korban Dugaan Kekerasan Majikan di Malaysia

Petugas KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan kepada dua pekerja migran Indonesia yang diduga menjadi korban kekerasan majikan di Johor, Malaysia. Kedua korban saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.

Kedua pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengaku menjadi korban kekerasan fisik bersama dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor.

Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiganya diduga telah beberapa kali mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena masih ingin bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.

KJRI Johor Bahru menyebut ketiga WNI tersebut bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dipegang oleh majikan sehingga membuat mereka enggan melaporkan kasus yang dialami.

Merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada 13 Juni 2026.

Selain menempatkan YY dan SH di Tempat Tinggal Sementara, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.

KJRI Johor Bahru memastikan akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur.

KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan sesuai prosedur sehingga memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang optimal. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *