Johor Bahru, Nagoyapos.com – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Selasa (15/7/2026). Mayoritas merupakan deportan yang dipulangkan setelah melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
81 Deportan Dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi
Dari total 90 orang yang dipulangkan, sebanyak 81 WNI/PMI merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.
Mereka terdiri dari:
53 laki-laki
26 perempuan
2 anak laki-laki
Karena seluruh deportan tergolong WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket ferry dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah dalam momentum HUT ke-81 RI.
Dua Nakhoda Kapal Indonesia Ikut Dipulangkan
Selain deportan, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya.
Keduanya sebelumnya menjalani proses hukum di Malaysia karena melanggar Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.
Berdasarkan putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi pada 6 Juli 2026, kedua nakhoda dijatuhi denda masing-masing RM10.000 atau pidana penjara lima bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Pengadilan Malaysia juga memutuskan penyitaan kedua kapal oleh pemerintah setempat.
Selama proses hukum, keduanya mendapatkan pendampingan hukum dari retainer lawyer KJRI Johor Bahru, Daud & Co., hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Empat PMI Gagal Bekerja dan Tiga Anak WNI Juga Dipulangkan
Dalam rombongan yang sama, KJRI Johor Bahru turut memulangkan:
* 4 PMI perempuan yang gagal bekerja di Malaysia dan sebelumnya tinggal di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI.
* 3 anak WNI yang telah menyelesaikan seluruh proses keimigrasian dan dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia.
Dengan demikian, total WNI/PMI yang dipulangkan pada hari itu mencapai 90 orang.
Kepri Jadi Daerah Asal Terbanyak Kedua
Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari:
Sumatera Utara: 16 orang
Kepulauan Riau: 15 orang
Aceh: 12 orang
Jawa Timur: 12 orang
Nusa Tenggara Barat: 10 orang
Sisanya berasal dari berbagai provinsi lain di Indonesia.
Overstay Jadi Pelanggaran Terbanyak
Data deportasi menunjukkan pelanggaran keimigrasian yang paling banyak dilakukan WNI di Malaysia adalah:
Overstay: 55,5 persen
Tinggal tanpa izin yang sah: 12,3 persen
Penyalahgunaan permit kerja: 8,6 persen
Sedangkan sisanya terkait penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Tiba di Batam, Diserahkan ke P4MI
Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Iman Hascarya, bersama Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, didampingi Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru.
Seluruh WNI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre pada pukul 13.45 waktu Malaysia.
Setibanya di Batam, mereka akan diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Imbau Gunakan Jalur Resmi
Duta Besar RI mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan mematuhi seluruh aturan keimigrasian.
Bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen yang sah, pemerintah juga mengimbau agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa calo.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia.
“Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural. Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru akan senantiasa memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerja kami,” ujar Sigit.
Risman














