<

Sempat Terpisah Akibat Masalah Imigrasi, Balita WNI Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga di Bandung

Sempat Terpisah Akibat Masalah Imigrasi, Balita WNI Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga di Bandung
KJRI Johor Bahru fasilitasi pemulangan seorang balita yang terpisah dari ibunya (dok kjri johor bahru)

Johor Bahru, Nagoyapos.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan memfasilitasi pemulangan seorang balita berinisial IN (1 tahun 8 bulan) dari Johor, Malaysia, ke Indonesia.

Balita tersebut akhirnya dipertemukan kembali dengan ibu kandung dan keluarganya di Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya sempat terpisah akibat persoalan keimigrasian yang dialami sang ibu di Malaysia.

Sejak menerima informasi mengenai keberadaan IN, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru untuk memastikan kondisi kesehatan, keselamatan, dan kebutuhan balita tersebut tetap terpenuhi selama berada dalam perawatan sementara.

KJRI Urus Seluruh Dokumen Pemulangan

Untuk memperlancar proses kepulangan ke Indonesia, KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen perjalanan, pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, serta menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran bagi IN.

Dokumen tersebut diperlukan agar balita tersebut dapat mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil setelah kembali ke Indonesia.

Selama berada di Malaysia, IN diketahui terpisah dari ibu kandungnya karena sang ibu harus menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Setelah proses hukum selesai, ibu kandung IN telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia. Kini keduanya akhirnya kembali dipertemukan dalam suasana penuh haru bersama keluarga.

Imbau WNI Patuhi Aturan Imigrasi

Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengingatkan seluruh WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan hukum negara setempat.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga.

“Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga,” ujar Adinda.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *