Johor Bahru, Nagoyapos.com – Kabar menggembirakan datang bagi keluarga nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Empat nelayan Bintan yang sempat ditahan otoritas Malaysia akhirnya dibebaskan dan kini berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia.
Keempat nelayan tersebut sebelumnya ditangkap bersama dua nakhoda kapal pada 31 Mei 2026 oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Mereka berada di atas dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3.
Saat penangkapan, enam nelayan tersebut diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin serta tidak membawa dokumen perjalanan yang diperlukan. Kasus ini kemudian diproses oleh otoritas setempat.
Mendapatkan informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru bergerak cepat dengan meminta akses konsuler untuk menemui para nelayan. Selain memastikan kondisi kesehatan mereka, KJRI juga mengawal pemenuhan hak-hak para WNI selama menjalani proses hukum dan persidangan di Malaysia.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara itu, empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, keempat awak kapal dibawa ke Johor Bahru oleh otoritas Malaysia. Setelah melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru dan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi, melainkan dititipkan sementara di Tempat Tinggal Sementara milik KJRI Johor Bahru.
Saat ini, KJRI Johor Bahru tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat proses pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama.
Sementara itu, dua nakhoda kapal yang masih menjalani proses hukum di Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan serta perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru hingga kasus mereka selesai.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan.
Editor: Risman














