<

Empat Nelayan Kepri Dipulangkan KJRI Johor Bahru Setelah Ditahan Otoritas Malaysia

Empat nelayan asal Desa Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Kamis (2/7), setelah mendapat pendampingan dan pelindungan dari KJRI Johor Bahru selama menjalani proses hukum di Malaysia. Dua nakhoda yang ditangkap bersama mereka masih menjalani persidangan di Malaysia.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kepulauan Riau yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia karena dugaan pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.

Keempat nelayan tersebut berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Mereka ditangkap bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026. Sejak menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung memberikan pelindungan kekonsuleran melalui akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum melalui pengacara retainer KJRI.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa keempat ABK tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani proses persidangan di Malaysia dengan dakwaan melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 yang ancaman hukumannya berupa denda atau pidana penjara.

“Setelah proses hukum terhadap para ABK selesai, mereka dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian untuk kepulangan ke Indonesia,” ujarnya.

KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi kepulangan.

Pada Kamis (2/7) pukul 09.00 waktu Malaysia, keempat nelayan dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjungpinang guna memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan menuju daerah asal mereka.

Melalui langkah tersebut, keempat nelayan akhirnya dapat kembali ke Indonesia dan segera berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari satu bulan menjalani proses hukum di Malaysia. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *