<

Rida K Liamsi Ungkap Polemik di Riau Pos Group, Soroti Aset hingga Proses Hukum

Rida K Liamsi menyampaikan pernyataan pers terkait polemik di tubuh Riau Pos Group. Mantan Chairman Riau Pos Group itu mengungkapkan dugaan perlakuan tidak adil terhadap para pendiri perusahaan, pengambilalihan aset, hingga proses hukum yang kini dihadapinya.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang turut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu. Dalam pernyataan pers yang disampaikan, Rida menuding manajemen dan pemegang saham mayoritas mengabaikan jasa para pendiri, mengambil alih sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah tokoh yang membesarkan grup media tersebut.

Rida menuturkan, Riau Pos berdiri pada 1991 dari perjuangan para pendiri dengan kondisi yang sangat terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan bermodal minim, perusahaan itu kemudian berkembang menjadi salah satu grup media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.

Menurutnya, perkembangan tersebut melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, hingga Kepulauan Riau. Selain itu, perusahaan juga merambah bisnis percetakan, televisi, dan properti.

Rida mengklaim aset perusahaan yang pada awal berdiri hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta, berkembang hingga mendekati Rp1 triliun pada 2016. Aset tersebut, katanya, antara lain dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.

Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun para pendiri berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri.

“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.

Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas yang, menurutnya, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh perusahaan dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam keterangannya, Rida turut menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut bernilai sekitar Rp200 miliar, namun menurutnya diakuisisi sekitar Rp80 miliar. Hal serupa juga disebut terjadi pada Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai Rp150 miliar, tetapi diambil alih sekitar Rp60 miliar.

Ia menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

Selain persoalan aset, Rida juga menyoroti kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru, sementara Batam Pos juga telah meninggalkan gedung yang sebelumnya menjadi kantor operasionalnya.

Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

Di tengah polemik tersebut, Rida saat ini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.

Rida menduga perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain, seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *