Batam-(NagoyaPos.Com) – Upaya mencegah tindak pidana penadahan terus dilakukan jajaran Polresta Barelang. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, menggelar sambang dialogis sekaligus memasang spanduk imbauan kamtibmas di lokasi pengepul rongsokan di Jalan R. Patah, RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7).
Kegiatan yang dilaksanakan Aiptu M. Ali tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri melalui pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha barang bekas.
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan para pengepul agar tidak menerima, membeli, maupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian. Mereka juga diimbau menolak puing-puing atau material yang berasal dari fasilitas umum karena berpotensi merupakan hasil pencurian maupun perusakan aset milik negara atau pemerintah daerah.
Selain memasang spanduk berisi pesan kamtibmas, Aiptu M. Ali juga memberikan edukasi mengenai ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan.
Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Melalui dialog yang berlangsung secara humanis, para pengepul juga diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polresta Barelang berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat mencegah praktik penadahan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, maupun melaporkan gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (*)
Reporter : RY














