Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dua pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian.
Korban berinisial A.I. (28), warga negara Malaysia, menjadi sasaran aksi perampokan yang terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 17.30 WIB di kamar 344 Hotel The Hills.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan bersama tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).
Dari hasil penyelidikan diketahui, korban sebelumnya berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.
Saat berada di kamar hotel, salah seorang pelaku sempat keluar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali bersama rekannya.
Di dalam kamar, kedua pelaku diduga mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga memaksanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta. Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku memukul bagian hidung dan pelipis mata korban hingga mengalami luka.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (5/7).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dan sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : RY














