<

Penasihat Kapolri Dorong Ekshumasi Jasad Sutrimo, Ungkap Penyebab Kematian Secara Ilmiah

Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda mendorong Polri mempertimbangkan ekshumasi jasad Sutrimo untuk memperjelas penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik secara ilmiah.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendorong Polri segera mempertimbangkan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian Sutrimo yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan.

Juanda mengatakan, kematian mendadak yang dinilai tidak wajar harus diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional. Menurutnya, seluruh informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan Sutrimo perlu dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif.

“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada kondisi saat Sutrimo dinyatakan meninggal dunia. Penyidik juga perlu menelusuri berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari maupun beberapa jam sebelum kematian.

Keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar Sutrimo sebelum hingga setelah dibawa ke poliklinik atau lokasi tempat dirinya dinyatakan meninggal juga dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Juanda menilai pengungkapan penyebab kematian perlu diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dengan metode tersebut, setiap dugaan maupun informasi mengenai kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah.

“Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.

Salah satu hal yang disoroti Juanda adalah telepon seluler milik Sutrimo yang disebut hingga kini belum ditemukan. Menurutnya, keberadaan telepon seluler tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap aktivitas dan rangkaian peristiwa sebelum kematian.

“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.

Selain itu, Juanda menyinggung informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal. Ia menegaskan, informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.

“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.

Juanda juga mendorong penyidik mengungkap apakah kematian Sutrimo memiliki kaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, berkaitan dengan perkara lain, atau memang disebabkan faktor alamiah.

Menurutnya, seluruh kemungkinan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” kata Juanda.

Ia menilai kepastian mengenai penyebab kematian penting untuk mencegah berkembangnya asumsi, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.

“Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” tuturnya.

Karena itu, Juanda mendorong Polri mempertimbangkan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk kepentingan hukum dan keadilan.

Menurutnya, ekshumasi dapat menjadi salah satu langkah pemeriksaan forensik untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai penyebab kematian, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan.

“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” ujar Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *