<
Batam  

Cemburu, Pria di Batam Diduga Cekik Istri Siri hingga Tewas di Hutan Mentarau

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berinisial S (51) di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus hilangnya seorang perempuan berinisial S (51) di Batam akhirnya terungkap. S ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Senin (24/8/2026).

Polresta Barelang mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan suami siri korban, RD (54), sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus bermula dari laporan MS (29) yang melaporkan ibu kandungnya, S, dan ayah tirinya, RD, karena keduanya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian. Informasi mengenai korban juga disebarluaskan kepada masyarakat melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

Petunjuk penting muncul pada 24 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam dan Unit Jatanras kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil identifikasi sidik jari, jasad tersebut dipastikan merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD, yang merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, polisi mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan aksi pembunuhan tersebut. RD disebut membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka diduga meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

Kapolresta Barelang menyebut, motif sementara pembunuhan diduga dipicu sakit hati dan kecemburuan. RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29).

Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler serta sepasang sepatu.

RD kini dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 459 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

“Manfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap melayani masyarakat selama 24 jam untuk pelaporan maupun permintaan bantuan kepolisian,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *