<
Batam  

Polda Kepri dan PDRM Perkuat Pengamanan Perbatasan, Bidik Jalur Narkoba dan TPPO

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo bersama jajaran Polda Kepri saat mengikuti Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia. Pertemuan tersebut menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan TPPO, penyelundupan manusia dan peredaran narkotika lintas batas.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Jalur perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi perhatian serius aparat penegak hukum menyusul berkembangnya modus jaringan kejahatan transnasional, mulai dari perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia hingga peredaran narkotika.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka sepakat memperkuat kerja sama untuk memutus mata rantai kejahatan lintas negara tersebut.

Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba yang digelar di Johor Bahru, Malaysia, 7-8 September 2026.

Pertemuan tersebut diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba dan Dirpolairud Polda Kepri.

Dalam pertemuan itu, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus yang digunakan jaringan kejahatan untuk memanfaatkan jalur perbatasan, khususnya di kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Modus tersebut antara lain menggunakan kapal-kapal kecil, metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat di tengah laut, identitas palsu hingga komunikasi terenkripsi.

Jaringan kejahatan juga mulai memanfaatkan teknologi keuangan seperti dompet digital dan aset kripto untuk mendukung aktivitas mereka.

Ancaman tersebut terlihat dari jumlah perkara narkotika yang ditangani Polda Kepri. Pada 2024 tercatat 432 kasus, kemudian meningkat menjadi 595 kasus pada 2025. Hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang tercatat mencapai 440 kasus.

Sepanjang 2026, aparat juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine dan 800 kilogram ketamin.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan kejahatan lintas negara tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

Menurutnya, jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Karena itu, pertukaran informasi, intelijen dan koordinasi operasional antara Indonesia dan Malaysia harus diperkuat.

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Anom.

Dari pertemuan bilateral tersebut lahir 12 kesepakatan strategis. Di antaranya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam, penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), serta penyusunan SOP operasi bersama.

Kedua pihak juga sepakat memperkuat pertukaran intelijen dan analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS).

Patroli laut bersama juga akan ditingkatkan. Selain itu, penegakan hukum akan diarahkan pada jaringan kejahatan hingga aliran keuangannya melalui penyelidikan keuangan dan penyitaan aset.

Untuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke negara lain, kedua pihak membahas mekanisme penanganan melalui deportasi, ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA).

Kerja sama juga akan menyasar perkembangan kejahatan berbasis teknologi yang semakin banyak dimanfaatkan jaringan kriminal.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan virtual akan dilakukan setiap bulan, sementara pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan. Forum tersebut menjadi sarana pertukaran informasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama.

Rangkaian kegiatan Polda Kepri di Malaysia juga diisi kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).

Polda Kepri menyatakan akan menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan tersebut, sekaligus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perbatasan.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO maupun kejahatan lintas batas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *