<

AQI Batam Tembus 154, Sekolah PAUD hingga SMP Resmi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

AQI Batam Tembus 154, Sekolah PAUD hingga SMP Resmi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Rabu (16/9/2026), Disdik Kota Batam menerapkan pembelajaran dari rumah (ilustrasi/AI)

Batam, Nagoyapos.com – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Batam resmi menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP mulai Rabu (16/9/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah indeks kualitas udara (AQI) di Batam mencapai 154, yang masuk kategori tidak sehat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk mengurangi aktivitas anak di luar ruangan.

Ketentuan BDR tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD, dan SMP se-Kota Batam, yang diterbitkan pada 15 September 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 mengenai kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kabut asap di wilayah Kota Batam.

Dalam ketentuannya, pelaksanaan BDR dimulai 16 September 2026 hingga kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.

Artinya, siswa PAUD, SD, dan SMP di Batam untuk sementara tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.

Pembelajaran Tetap Berjalan dari Rumah

Dinas Pendidikan Kota Batam meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan skenario pembelajaran yang menyesuaikan kondisi peserta didik.

Bahan ajar juga harus disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan akses murid di masing-masing wilayah. Sekolah tetap diwajibkan memastikan proses pembelajaran berlangsung selama kebijakan BDR diterapkan.

Selain kegiatan belajar, sekolah juga diminta memantau perkembangan akademik dan kondisi kesehatan peserta didik.

Kehadiran serta aktivitas belajar siswa tetap harus dicatat dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan supervisi dan pemantauan secara berkala. Hasil pelaksanaan BDR selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.

Laporan tersebut meliputi pelaksanaan pembelajaran dari rumah, perkembangan kualitas udara, hingga kondisi kesehatan warga sekolah.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Dalam penerapan BDR, orang tua atau wali murid memiliki peran penting. Mereka diminta mendampingi sekaligus mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah, khususnya di ruang terbuka, juga dianjurkan untuk dibatasi selama kondisi kualitas udara belum aman.

Dinas Pendidikan mengingatkan keluarga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Anak juga dianjurkan mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Kebijakan BDR tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan kualitas udara di Batam dan wilayah yang terdampak kabut asap.

Pembelajaran tatap muka akan kembali disesuaikan setelah kondisi udara dinilai membaik dan tingkat keamanan bagi peserta didik telah terpenuhi.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *