Batam, Nagoyapos.com – Kabut asap yang masih menyelimuti Kota Batam membuat aktivitas pendidikan kembali terdampak. Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Batam mulai hari ini, Rabu (7/10/2026) menyusul kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Batam sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Keputusan ini diambil setelah kondisi kualitas udara Batam menunjukkan penurunan signifikan. Data pemantauan kualitas udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) berada pada kategori tidak sehat.
AQI Batam Melonjak hingga 169
Berdasarkan data aplikasi pemantau kualitas udara pada pukul 15.31 WIB, AQI Batam mencapai 169 AQI (US).
Polusi udara tersebut didominasi partikel halus PM2.5 yang tercatat mencapai 91 µg/m³, sedangkan konsentrasi PM10 mencapai 95 µg/m³.
Kondisi atmosfer saat itu juga dilaporkan mengalami smoky haze atau kabut asap. Suhu udara berada di sekitar 31 derajat Celsius, kelembapan 61 persen, dengan kecepatan angin mencapai 15,1 kilometer per jam.
Kondisi tersebut membuat kabut asap terlihat semakin jelas di sejumlah kawasan Batam.
Lanskap Kota Batam Tampak Tertutup Kabut
Kabut asap tidak hanya terpantau melalui data kualitas udara. Secara visual, kondisi atmosfer Batam juga terlihat mengalami penurunan jarak pandang.
Pada Selasa sore, kawasan perkotaan dengan latar ikon Welcome to Batam tampak buram. Lanskap kota yang biasanya terlihat jelas terlihat tertutup kabut tipis akibat kondisi udara yang berkabut dan berasap.
Situasi ini menjadi perhatian karena paparan partikel polutan, terutama PM2.5, dapat mengganggu kesehatan apabila konsentrasinya tinggi.
Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah
Dengan kondisi udara yang masuk kategori tidak sehat, Dinas Pendidikan Kota Batam mengambil langkah pencegahan dengan menerapkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kota Batam.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dari paparan polusi udara selama kondisi kabut asap masih terjadi.
Sekolah dan masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sambil terus memantau perkembangan kualitas udara.
Warga Batam Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Masyarakat Kota Batam juga diimbau meningkatkan kewaspadaan selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.
Warga disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama aktivitas yang tidak mendesak. Penggunaan masker juga dianjurkan sebagai salah satu langkah perlindungan ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Kelompok yang lebih rentan terhadap dampak polusi udara perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sensitif terhadap perubahan kualitas udara.
Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kondisi udara Batam dan menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan situasi di lapangan.
Kondisi kualitas udara di Batam juga dapat berubah seiring arah angin, kondisi atmosfer, serta pergerakan kabut asap. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti informasi resmi pemerintah dan pembaruan kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.
RM














