<
Batam  

Dendam Dipicu Perselisihan, Pemuda 20 Tahun Diduga Bunuh Perempuan di Kos Sei Beduk

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial SA, 24, di kamar kos kawasan Sei Beduk, Batam, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10). Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial A, 20, yang diduga melakukan penyerangan menggunakan pisau dengan motif sementara sakit hati dan dendam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA, 24, di kamar kos Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Terduga pelaku berinisial A, 20, ditangkap di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Rabu (28/10), kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut diketahui polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. Perselisihan yang terjadi pada Sabtu (24/10) disebut menjadi pemicu, setelah terduga pelaku merasa tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban.

“Motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” demikian keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu kos yang mencium aroma tidak sedap menyengat dari kamar korban. Ibu kos kemudian menghubungi ketua RT setempat, yang meneruskan informasi tersebut kepada polisi.

Petugas Polsek Sei Beduk bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Setelah kamar dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar, dengan wajah tertutup kain.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Penyelidikan mengarah kepada A. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kavling Senjulung, Nongsa, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (28/10). Petugas kemudian bergerak dan mengamankannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Polisi menduga pelaku masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat putih beserta kuncinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Atas perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia meminta warga melaporkan persoalan maupun gangguan keamanan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Mari kita sama-sama terus menjaga Batam ini agar tetap kondusif, aman, dan nyaman untuk kita semuanya. Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami melalui layanan kepolisian 110,” ujarnya.

Polresta Barelang menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *