Batam, Nagoyapos.com – Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terseret kasus dugaan love scamming di Hotel Baloi View, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya menjalani proses deportasi. Keberangkatan mereka dikawal langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Puluhan WNA tersebut merupakan bagian dari 210 warga negara Vietnam yang sebelumnya ditindak dalam kasus dugaan penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming di Batam.
Proses pemulangan 40 deteni itu dimulai pada Selasa (20/10/2026). Mereka diberangkatkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang menuju Batam untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Dari Batam, rombongan diterbangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Setibanya di Jakarta, proses deportasi menuju Vietnam selanjutnya ditangani oleh petugas imigrasi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah Indonesia.
Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas dan terkoordinasi.
“Imigrasi Kepulauan Riau berkomitmen penuh untuk senantiasa menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta keamanan wilayah Indonesia dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan lintas negara secara tegas, konsisten, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Guntur, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan pelanggaran keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Kepri juga memastikan koordinasi antarpetugas terus diperkuat, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing dan memiliki keterkaitan dengan kejahatan lintas negara.
RM














