<

Demi Klaim Asuransi, Tiga Orang Diduga Rekayasa Pencurian Mobil di Batam

Batam-(NagoyaPos.Com)- Polsek Batu Ampar mengungkap dugaan rekayasa pencurian mobil Mitsubishi Xpander di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bahwa laporan kehilangan kendaraan tersebut diduga dibuat untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan.

Ketiga tersangka berinisial KAL alias OJ, 35 tahun, H, 49 tahun, dan KS, 43 tahun. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Kasus ini bermula pada (25 /09/2026) ketika KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar dan melaporkan kehilangan sebuah Mitsubishi Xpander warna putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporan itu, kendaraan disebut dicuri saat diparkir di area Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.

Penyidik kemudian menelusuri laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan bahwa pencurian tersebut tidak pernah terjadi.

Polisi menduga laporan kehilangan itu dibuat untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada PT Garda Andalan Bersama serta mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata Eko.

Penyidik kemudian menangkap KAL pada (19/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota. Sehari kemudian, polisi menangkap H di kawasan Tiban Mas sekitar pukul 02.30 WIB.

H disebut merupakan Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Setelah itu, KS ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di Kompleks Dreamland 2.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Xpander warna putih, dua kunci mobil asli, STNK, surat keterangan dari Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, sebuah flashdisk berisi data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu.

Polsek Batu Ampar juga memastikan dugaan pencurian yang dilaporkan di kawasan Pacific Foodcourt bukan merupakan kejadian pencurian sebenarnya. Polisi mengimbau masyarakat tidak membuat laporan palsu untuk memperoleh keuntungan.

“Membuat laporan kepolisian palsu demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” ujar Eko.(*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *