<
Hukum  

Kapolri Resmi Larang Anggota Polri Pakai Vape! Polda Kepri Tegaskan Ada Sanksi bagi Pelanggar

3 Pejabat Polda Kepri Dimutasi, Dirintelkam dan Kapolres Natuna Resmi Berganti
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian serius di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui aturan terbaru, Kapolri resmi melarang seluruh personel kepolisian menggunakan vape, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan larangan penggunaan vape akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh personel, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap peningkatan disiplin, kesehatan, integritas, dan profesionalisme anggota kepolisian.

Menurutnya, seluruh personel wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pengunjung Kantor Polisi Juga Dilarang Menggunakan Vape

Larangan penggunaan rokok elektrik tersebut ternyata tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian.

Polda Kepri menjelaskan, aturan itu juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Setiap pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan bebas dari aktivitas penggunaan rokok elektrik.

Vape Dikhawatirkan Jadi Celah Penyalahgunaan Narkotika

Salah satu alasan yang menjadi perhatian dalam penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Cairan maupun cartridge rokok elektrik secara kasatmata sulit dibedakan antara produk biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama di lingkungan kepolisian yang memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi penggunanya, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.

Polisi yang Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Polda Kepri menegaskan, personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran juga dapat ditindak melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan larangan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh tingkatan organisasi kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Polda Kepri Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Polisi 110

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam membangun organisasi kepolisian yang disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110.

Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa.

Polda Kepri berharap semangat Polisi Bersama Masyarakat semakin memperkuat kepercayaan publik sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *