Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 145 pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (2/11). Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 pelanggaran terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sedangkan satu pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual.
Penindakan berlangsung di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Barelang mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., bersama personel Satlantas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Penindakan dilakukan menggunakan perangkat ETLE Handheld Mobile serta tilang manual terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 144 pelanggaran berhasil terekam melalui ETLE Handheld Mobile. Sementara satu pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual dengan barang bukti satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara.
Selain melakukan penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Operasi Patuh Seligi 2026 menjadi salah satu upaya Polresta Barelang menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan kejadian darurat. (*)
Reporter : RY














