<
Hukum  

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Memanas, Mantan Petinggi Bareskrim Irjen Pol Slamet Uliandi Jadi Tersangka

Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Memanas, Mantan Petinggi Bareskrim Irjen Pol Slamet Uliandi Jadi Tersangka
Bareskrim tetapkan jenderal ke empat yang jadi tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo (ist)

Jakarta, Nagoyapos,com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya kembali menjadi sorotan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini menetapkan mantan Kabag Monitoring Bareskrim, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam operasional sistem penyadapan tersebut.

Menurut Suhermanto, SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Setelah itu, yang bersangkutan diketahui menjadi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa aktivitas penyadapan yang dilakukan tersangka lain berinisial EH dan AS harus mendapatkan persetujuan dari SU.

“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Diduga Setujui Penghapusan File Hasil Penyadapan

Peran Slamet Uliandi semakin menjadi perhatian penyidik setelah ditemukan dugaan persetujuan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Suhermanto menjelaskan, saat itu tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU. Penyidik kini mendalami tindakan penghapusan data elektronik tersebut sebagai bagian dari pengungkapan perkara.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkapnya.

Dugaan keterlibatan dalam pemberian izin operasional penyadapan hingga persetujuan penghapusan rekaman digital menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus tersebut.

Empat Orang Jadi Tersangka, SU Belum Ditahan

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya kini menjadi empat orang.

Tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya saat ini telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan oleh penyidik karena kondisi kesehatannya. Ia disebut masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” jelas Suhermanto.

Polisi Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas penyadapan dan penghapusan informasi elektronik yang menjadi bagian dari perkara.

Slamet Uliandi Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, Slamet Uliandi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, SU juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai kasus tersebut, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” imbau Suhermanto.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *