Seorang Imigran Afghanistan di Batam Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istri Sirinya

Batam (NagoyaPos.Com) Seorang Imigran asal Afghanistan yang bernama Jafari Hussain bin Muhammad Ali (28), diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang dinikahinya secara Siri, bernama Siti Kamdanah Binti Kemisin (39).

Peristiwa KDRT tersebut diperkirakan terjadi dirumahnya yang beralamat di Kaveling Bukit Indah Blok C2 Nomor 111, RT 002 RW 020 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam pada, Kamis (26/01/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Example 300x600

Dari foto-foto yang diterima awak redaksi media ini, terlihat wajah sang istri mengalami luka-luka memar hingga menimbulkan benjolan sebesar telur di jidat dan dibawah matanya sebelah kiri.

Kuat dugaan, kejadian tersebut akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, sang istri sampai saat ini belum melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak yang berwajib. Entah apa alasannya, sehingga dia enggan untuk melaporkannya.

Ketua RW 20 Kelurahan Kabil, Misdianto mengatakan, dari informasi yang disampaikan warga kepadanya, kejadian itu diperkirakan terjadi pada, Kamis ( 26/01/2023) dinihari sekira pukul 03.00 Wib.

“Kejadiannya diperkirakan pada Kamis dinihari minggu lalu. Untuk persisnya saya kurang tahu, karena tidak berada dilokasi,” ucap Misdianto saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (31/01/2023)

Menurutnya, sebelum terjadi peristiwa (KDRT) pihaknya bersama perangjat Rukun Tetangga sudah pernah mendatangi rumah korban. Warga sekitar melaporkan rumah korban sering didatangi oleh seorang laki-laki pada malam hari.

“Warga sekitar resah, karena hampir setiap malam ada laki-laki yang datang kerumahnya, dan baru pulang ketika hari menjelang pagi,” ucapnya.

“Dia (korban) itu kan janda dan tinggal seorang diri disana. Suaminya sudah meninggal sejak dua tahun yang lalu,” sambungnya.

Untuk menghindarkan perbuatan perzinahan, warga bersama-sama dengan perangkat RT dan RW sepakat untuk melajukan penggerebekan kerumah tersebut.

Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan keduanya pun berjanji untuk melangsungkan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal( 08/01/2023) kedua pasangan tersebut melangsungkan Akad Nikah Agama Islam yang dilaksanakan di Tiban Indah Sekupang, berdasarkan surat yang diterima oleh perangkat RT/RW Kelurahan Kabil.

Namun, setelah keduanya resmi menikah secara Siri, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pun terjadi.

“Kami dari perangkat sudah membawa si istri untuk berobat ke RS Bhayangkara. Tapi, si istri enggan untuk membuat laporan ke Polisi,” sebutnya.

Pihaknya berencana akan mendatangi kembali rumah pasangan itu untuk membuat surat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan (KDRT) itu lagi.

“Rencananya kami akan meminta sang suami untuk membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan (KDRT) lagi,” pungkasnya

Penulis:Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *