Batam – (NagoyaPos.Com) Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil membekuk 4 orang Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Kedai penjual minuman yang berada di Bukit Ayu Sukadamai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, kota Batam.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MY (30), MD (46), WI (40) dan MN (22) yang berhasil ditangkap di seputaran Batam Centre pada 10 Juli 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan diantara para pelaku inisial MD dan MN merupakan orang tua dan anak yang masih berumur 22 tahun.
“Korban dan pelaku saling kenal yang masih tetangga. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bersembunyi,” ujar Betty didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Akp Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Shigit Sarwo Edhi saat Press Release di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 23.30 Wib. Saat itu korban ACM dan Korban BS bersama teman-temannya sedang berada di kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk – Kota Batam.
Kemudian, ada dua orang yang tidak di kenal yaitu Pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor satria dan berhenti di depan warung tuak. Dua orang tersebut mengegas-ngegas sepeda motornya didepan warung tersebut.
“Melihat kejadian tersebut korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya,” jelas Betty.
Tidak terima ditegur, keempat orang pelaku tersebut kemudian mendatangi korban yang berada didalam warungnya sambil mengayunkan senjata tajam.
Salah seorang pelaku MY langsung membacok atau mengayunkan parang kearah kepala korban, kemudian ditangkis oleh korban BS dengan menggunakan tangan kirinya.
Parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS. Sedangkan korban ACM lari ke tanjakan namun dikejar oleh pelaku MD.
“Saat korban ACM mengambil batu mau melepar pelaku, pelaku MD langsung mengayunkan parang atau membacok kearah kepala korban ACM sehingga mengenai kepala korban,” sebutnya.
Setelah itu korban ACM tetap berlari dan jatuh ke parit atau selokan. Beberapa menit kemudian korban ACM bangun dari dalam parit (selokan) kemudian berjalan menuju warung/kedai tuak dan saat di kedai tuak sudah banyak warga selanjutnya korban ACM dan korban BS dibahwa ke rumah sakit camatha sahidnya untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
“Adapun motif pengeroyokan ini hanya sakit hati karena pelaku ngegas sepeda motor di depan warung korban. Dan, pada saat melakukan pengeroyokan para Pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Samurai dengan gagang dan sarung warna hitam dengan Panjang 80 cm, 1 Bilah Pedang gagang dan sarung warna coklat dengan Panjang 49cm, 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 55cm, dan 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 41 cm.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke, 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Penulis : Cr