Batam – (NagoyaPos.Com) Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Narkotika tersebut ditegah oleh Bea
Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis (30/06/2022) lalu sekira pukul 10.00 Wib.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Sementara itu, pada Jum’at (1/7/2022) dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.
Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan penangkapan tersangka dilakukan di Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” jelas Undani melalui siaran persnya, Rabu (20/3/2022).
Kata Undani, pada Senin (4/07/2022), ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka pria berinisial UJ (37) dan barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.
Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar
Penulis : Cr