Batam (NagoyaPos.com) Ratusan Orang Mantan Karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/07/2022)
Humas FSP TSK SPSI, Egi Afrizal mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya untuk meminta DPRD Batam memanggil pihak perusahaan. Sebab, pihak perusahaan memberikan tawaran pembayaran upan 0,5 sesuai omnimbuslaw karena beberapa tahun mengalami kerugian.
“Kami ke sini meminta agar anggota Dewan memanggil pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 0,5 yang ingin diberikan perusaan,” kata Andi
Menurut Egi, ia dan rekannya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 20 tahun, tetapi pesangon yang diberikan dirasa tidak pas.
“Perusahaan memang menyatakan mau bertanggungjawab, tapi tidak sesuai dengan usia pekerja yang sudah puluhan tahun, kami bekerja puluhan tahun, mereka mengaku rugi 4 tahun, ke mana 16 tahun keuntungan yang kami berikan,” kata dia.
Egi mengatakan, tuntutan pihaknya tak terlalu besar. Ia hanya meminta kali 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerjanya (PMTK) Omnibuslaw.
“Sampai saat ini beberapa kali kita perundingan, sampai ke pengawasan, permintaan tak diterima masih bersikeras 0,5,” kata dia.
Ia berharap pihak perusahaan memberikan lebih sesuai dengan apa yang mereka berikan kepada pihak perusahaan.
“Harapan kami berikanlah hak kami sesuai, kami memberikan keuntungan, tenaga yang lebih ke perusahaan. Janganlah berikan ketika keluar dari perusaan itu suatu hal yang menyakitkan, 0.5,” kata dia.
Untuk diketahui, PT Batam Bersatu Apparel, yang bergerak dibidang tekstil telah menutup secara resmi pada tanggal (20/07/2022) kemarin. Perusahaan ini goyang dan tidak ada produksi selama empat tahun lebih sehingga memutuskan untuk tutup.
Sementara, Waka III DPRD Kota Batam Ahmad Surya mengatakan, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat agar permasalahan yang dialami mantan karyawan ini dapat terselesaikan.
Pihaknya, juga akan memanggil seluruh dinas dan perusahaan yang terlibat.
“Nanti kita akan panggil serikat pekerja, Disnaker dan lainnya agar ditemukan solusinya,” katanya.
Ia bilang, permasalahan yang di hadapi oleh para mantan karyawan BBA ini karena tidak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan omnimbuslaw dan tidak transparannya pihak perusahaan melakukan audit.
Ia menjelaskan, jika perusahaan mengalami kerugian maka upah yang diberikan hanya 0.5 atau setengah.
Sementara menurut mengakuan mereka pihak perusahaan tidak mengalami kerugian.
“Ya semoga bisa di cari jalan keluarnya,” katanya. Rekan-rekan yang demo ini kan tidak puas dengan hasil audit perusahaan itu aja,” katanya.
Ia berharap ada jalan keluar yang dialami oleh mantan karyawan itu.
Penulis : Fjr