Batam (Nagoyapos.com) Maraknya pemberitaan di media mengenai adanya penyelewengan dana mahasiswa di Universitas Batam (Uniba) akhir-akhir ini, membuat manajemen angkat bicara untuk meluruskannya.
Melalui Divisi Kehumasan Universitas Batam yang diwakili oleh Dr. Fadlan dan Agus Siswanto, manajemen mengundang sejumlah awak media di Batam untuk memberikan klarifikasi resminya.
Humas Universitas Batam, Dr. Fadlan mengatakan menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, pihaknya merasa perlu untuk memberikan penjelasan supaya tidak terjadi interprestasi miring ditengah masyarakat atas ketidakberimbangan pemberitaan mengenai Uniba.
Dia mengatakan, dari pemberitaan yang beredar selama ini bahwasannya disebutkan untuk nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan itu sebesar Rp 11 milyar. Munculnya angka tersebut disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa dipertanggungjawaban kebenarannya. Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi.
“Di forum ini kami sampaikan bahwa nilai yang beredar selama ini tidaklah benar. Untuk jumlah pastinya kami belum bisa sampaikan karena masih dalam penyidikan pihak Kepolisian,” ujar Fadlan yang saat itu didampingi oleh Agus Siswanto, saat jumpa pers di Universitas Batam, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, hal penting berikutnya yang ingin disampaikannya yakni terkait dengan adanya pernyataan bahwasannya Universitas Batam tidak bertanggung jawab alias lepas tanggung jawab terhadap permasalahan itu, faktanya tidaklah benar.
Lanjutnya, Universita Batam sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pimpinan terdahulu, bahwa dalam kapasitas ini berdiri sebagai pihak yang juga dirugikan.
Masih menurut Fadlan, dalam kapasitas ini ada dua pihak yang sangat dirugikan, pertama adalah mahasiswa dan juga orang tua yang menitipkan anaknya di Uniba untuk menuntut ilmu dengan memberikan pembayaran. Lalu, hal kedua yang dirugikan yakni penyelenggara pendidikan dalam hal ini Universitas Batam.
“Jadi ada dua yang mengalami kerugian dengan mencuatnya kasus ini,” sebutnya.
Menurutnya, Universitas Batam sebagai sebuah institusi yang menjadi aset Kepri, dalam kapasitas ini berkewajiban memberikan pelayanan yang maksimal dalam bentuk pendidikan sesuai dengan program studi yang diambil oleh setiap mahasiswa.
Selanjutnya, pihaknya juga menolak adanya keterlibatan dari Universita Batam atas tuduhan tersebut.
“Sama-sama kita ketahui bahwasannya yang bermain disini adalah oknum. Hal itu kami sampaikan setelah dilakukannya validasi, verifikasi, interview dan juga analisa mendalam atas situasi yang terjadi terkait dengan kerugian yang ditimbulkan,” imbuhnya.
“Sekali lagi kami tegaskan Universitas Batam sama sekali tidak terlibat dalam hal ini, karena itu adalah ulah oknum secara pribadi,” ucapnya lagi.
Masih menurut Fadlan, pihaknya tidak membantah bahwasannya permasalahan ini sedang menjalani proses penyidikan ditingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Itu benar adanya. Dan, kami tidak membantahnya,” tegasnya.
Artinya, Universitas Batam juga mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang valid dan benar serta bukti atas adanya dugaan penyelewengan dana yang sudah terjadi.
Dijelaskannya, pihaknya sudah sangat kooperatif dalam memberikan keterangan secara internai melalui verifikasi dan administrasi. Pihaknya juga melakukan audit internal hingga berujung kepada pemberian keterangan resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Kepri.
“Dari pimpinan kita hingga tenaga administrasi juga sudah dipanggil secara bertahap dan mendalam untuk memberikan keterangan kepada Polisi,” jelasnya.
“Artinya, Polda Kepri juga sudah bekerja mengusut laporan yang sudah dilayangkan oleh mahasiswa,” ucapnya lagi.
Menurut Fadlan, sejauh ini pihaknya mencatat ada sekitar 3 hingga 4 Laporan Polisi yang telah dibuat, dan dituduhkan kepada individu, dan bukan ditujukan kepada Universitas Batam.
“Pihak Uniba dalam kapasitas ini tidak bertanggungjawab atas oknum yang sudah melakukan penyelewengan dana secara pribadi,” tegasnya.
Lanjutnya, yang perlu digaris bawahi disini adalah bagaimana kasus ini bisa terungkap. Fadlan mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap ketika adanya verifikasi internal atas kroscek billing pembayaran yang dilakukan oleh pimpinan di Fakultas Kedokteran.
“Adanya kroscek ulang terhadap billing resmi yang dikeluarkan oleh Universitas Batam, yang diserahkan kepada mahasiswa oleh pimpinan Fakultas Kedokteran di tahun 2021 lalu,” sebutnya.
Dijelaskannya, adapun proses mekanismenya yakni selain menyetorkan kepada virtual account kepada bank yang dituju, lalu mahasiswa melakukan penukaran dengan kwitansi resmi dan terakhir dilakukan validasi internal yang dilakukan oleh program studi (prodi).
“Sewaktu saya menjabat sebagai Kaprodi S2 dulu, hal seperti itu juga terjadi,” bebernya.
Lalu, ketika verivikasi akhir dilakukan oleh program studi tersebut, dan berdasarkan database yang dimiliki prodi tersebut ditemukan kejanggalan kejanggalan, yakni ada situasi keuangan yang tidak berimbang.
“Di database program studi belum dibayar, tapi kenapa bisa timbul slip kwitansi pembayaran,” ucapnya terheran.
Kemudian, dengan ditemukannya kejanggalan itu pimpinan di Fakultas Kedokteran lalu memanggil yang bersangkut untuk dimintai keterangan. Saat itu, yang bersangkuta mengakui jika selama ini mahasiswa tersebut melakukan pembayaran SPP yang dikirmkan melalui rekening pribadinya.
Kenapa hal itu bisa terjadi, Fadlan menjelaskan dikarenakan sejak awal pandemi Covid-19 melanda, mahasiswa Fakultas Kedokteran jarang datang ke kampus dikarenakan melaksanakan tugas di rumah sakit – rumah sakit.
“Karena waktu itu mahasiswa kedokteran jarang datang ke kampus karena sedang bertugas di rumah sakit, makanya mereka mempercayakan pembayaran uang SPP kepada seseorang,” imbuhnya.
Masih kata Fadlan, setelah dilakukan audit internal lebih mendalam, ternyata hal serupa juga terjadi di program studi lainnya di Universitas Batam, seperti di Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan lainnya
“Kitapun saat itu terkejut, kenapa hal ini bisa terjadi secara masif.dan signifikan,” ucapnya.
Lalu, untuk mencegah kerugian yang semakin besar dan menimbulkan preseden buruk kedepannya, maka diambillah sebuah keputusan dan kebijakan oleh pimpinan universitas dan yayasan, maka pembayaran mahasiswa yang tidak divalidasi dan tidak pernah disetorkan kerekening resmi Univeritas Batam, ijazahnya dilakukan penundaan penyerahan.
“Bukan penahanan ya, tetapi penundaan penyerahan ijazah,” tegas Fadlan.
Kemudian, kenapa bisa timbul penundaan penyerahan ijazah, Fadlan menjelaskan hal itu dikarenakan keputusan yang diambil dilakukan validasi ulang. Bagian administrasi keuangan meminta kembali bukti struk pembayaran tahun mundur.
Artinya, untuk memvalidasi ulang pembayaran tahun mundur tersebut, atas uang yang sudah diberikan oleh mahasiswa kepada yang bersangkutan, jika validasinya sudah clear, maka ijazahnya akan langsung diberikan kepada mahasiswa.
“Kita tidak ada niatan untuk melakukan penahanan ijazah, sekali lagi saya tegaskan tidak ada penahanan ijazah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh mahasiswa, ketika melakukan pembayaran uang kuliah agar dilakukan langsung melalui rekening resmi Universitas Batam yang sudah ditetapkan.
Pihaknya tidak bertanggung jawab seandainya masih ada mahasiswa yang melakukan pembayaran uang kuliah melalui oknum-oknum tertenu, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
Penulis :Fjr