Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Polsek Lubuk Baja Bersama Pengadilan Negeri Batam Laksanakan Pengamanan Eksekusi Pengosongan 2 Unit Ruko - NagoyaPos.com
spot_img
HomeBatamPolsek Lubuk Baja Bersama Pengadilan Negeri Batam Laksanakan Pengamanan Eksekusi Pengosongan...

Polsek Lubuk Baja Bersama Pengadilan Negeri Batam Laksanakan Pengamanan Eksekusi Pengosongan 2 Unit Ruko

Batam (Nagoyapos.com) Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 08.50 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi 2 (dua) unit bangunan Ruko yang beralamat di Komplek Pertokoan Batu Batam Mas blok F nomor 5 dan 6 Kel. Baloi indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam oleh Tim Terpadu Pengadilan Negeri Batam. (23/08/2022)

Sekira pukul 10.20 WIB bertempat di Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas Blok F nomor 5 dan 6 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja telah dilaksanakan pertemuan antara pihak Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum pemohon dengan pihak kuasa hukum termohon Eksekusi yang didampingi oleh pihak keamanan Polresta Barelang, namun pertemuan tersebut tidak menemukan hasil kesepakatan.

Sehingga Sekira pukul 11.10 WIB bertempat di Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas Blok F Kel. Baloi Indah telah dilaksanakan apel persiapan pengamanan Kegiatan eksekusi 2 (dua) unit bangunan Ruko di Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok F nomor 5 dan 6 kel. Baloi indah kec. Lubuk Baja – Kota Batam, apel dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja.

selanjutnya sdr. Basia Ginting (Justisi Pengadilan Negeri Batam) membacakan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Batam dan Kegiatan eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari pihak termohon Eksekusi dengan melibatkan massa dari pok PKNTT dan selanjutnya pihak Kepolisian mengamankan 4 (empat) orang massa dari PKNTT yang menghalangi proses eksekusi ke Mapolresta Barelang.

barang-barang milik termohon dikeluarkan dari dalam ruko di Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok F nomor 5 dan 6 kel. Baloi indah kec. Lubuk Baja – Kota Batam dan selanjutnya dipindahkan ke Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok C Nomor 6 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja dengan menggunakan 3 unit kendaraan truk .

Sekira pukul 17.40 WIB kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan berlangsung aman terkendali jalannya eksekusi ruko di baloi indah

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler