spot_img
HomeBatamAlami Pertumbuhan, Industri Maritim Batam Naik Hampir 500 Persen Usai Perka No...

Alami Pertumbuhan, Industri Maritim Batam Naik Hampir 500 Persen Usai Perka No 11 Tahun 2016 Dicabut

Batam (Nagoyapos.com) Perjuangan panjang Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam (AGKIMB) dalam mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Kepala (Perka) sejak tahun 2016 lalu, membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) periode April 2022, tercatat nilai ekspor kapal YoY April 2022 sebesar 498,46 persen dan Industri yang menggunakan Besi Dan Baja meningkat sebesar 239,52 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi pertumbuhan Industri Maritim Batam yang nyata ditengah pandemi Covid-19 pada periode April 2021 hingga April 2022.

Ketua Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam Osman Hasyim mengatakan, Pertumbuhan Industri Maritim Batam terjadi karena keberanian Kepala BP Batam mengambil keputusan merubah Peraturan Kepala (Perka) Kepelabuhanan yang lebih bersahabat dan meransang pertumbuhan industri maritim.

“Kami Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam mengapresiasi bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah berani mengambil sebuah keputusan yang sangat memberikan dampak positif bagi Industri Maritim Batam,” ujar Osman Hasyim saat ditemui disalah satu kedai kopi di bilangan Tiban, Senin (29/8/2022).

Osman Hasyim menjelaskan, pada akhir tahun 2021, Kepala BP Batam mencabut Peraturan Perka No. 11 Tahun 2016 dan mengganti dengan Perka No. 34 Tahun 2021 yang memberikan dampak kenaikan pertumbuhan pada nilai ekspor kapal hampir 500 persen YoY per April 2022.

“Dengan diberlakukan Perka yang baru, tentu menjadi trigger dalam memacu pertumbuhan industri. Terbukti, meningkatkan daya saing, meransang kapal-kapal dan proyek pabrikasi penunjang minyak dan gas melakukan berbagai kegiatan di Batam. Seperti kegiatan perbaikan kapal, pembangunan kapal, layup kapal, pabrikasi proyek offshore penunjang minyak dan gas dan lain-lain,” ungkapnya.

Osman menuturkan, letak Batam yang sangat strategis harus benar-benar dapat dimanfaatkan dan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat terwujud dengan Batam sebagai titik sentralnya.

“Kami, Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam optimis jika seluruh stakeholder memiliki visi misi yang sama dan sejalan dalam memenuhi keinginan pemerintah pusat dengan menghilangkan hambatan bagi kemajuan industri maritim, kesejahteraan bagi masyarakat Batam dapat terwujud,” tuturnya.

Menghilangkan hambatan bagi kemajuan industri maritim itu dapat terwujud, bila Batam dapat memberi 5 poin pada investor, pemilik proyek asing, owner/prinsipal kapal

“5 poin yang dimaksud adalah adanya rasa nyaman, rasa aman, kepastian hukum, tarif bersaing dan pelayanan prima. Dengan tersedianya 5 poin ini kami yakin akan mampu menjadikan Batam primadona bagi kapal-kapal dan proyek penunjang minyak dan gas asing khususnya untuk melakukan berbagai kegiatan di Batam,” jelasnya .

Menurut perhitungan Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) dengan kembalinya Batam menjadi primadona di masa jayanya, mampu menyediakan kapangan kerja bagi 300 ribu orang tenaga kerja berbagai bidang.

Tak hanya itu, perkiraan Rp 36 Triliun pertahun pendapatan rata-rata Rp 10 juta per orang atau per bulan. Rata-rata level posisi akan meningkatkan perekonomian dan daya beli.

“Potensi pendapatan kotor bagi perusahaan sektor maritim mencapai Rp 6 Triliun bagi perbaikan kapal, pembangunan kapal baru dan pabrikasi penunjang minyak serta gas onshore/offsore,” terangnya.

Dijelaskan Osman, pada tahun 2015, jumlah kunjungan kapal tercatat 54.000 call. Banyaknya jumlah kunjungan kapal akan menciptakan multiplier effect ekonomi dengan asumsi Rp 16,2 Triliun per tahun yang diakumulasikan per call kapal dengan pengeluaran Rp 300 juta per call dengan detail pos pengeluaran biaya pemanduan, penundaan, labuh tambat, handling cargo, transportasi, jasa keagenan, custom brokerage, provision, bahan bakar kapal dan penerangan serta Jasa lainnya.

Menjadikan Batam sebagai pusat logistik dan transhipment sebagaimana cita-cita UU Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (Free Trade Zone) menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemangku jabatan dan stakeholder menentukan langkah berikutnya.

“Suatu saat nanti, tentu menjadi sebuah keniscayaan industri maritim mampu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Batam khususnya dan Kepri pada umumnya,” pungkasnya.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler