Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Januari – September 2022, Imigrasi Batam Telah Deportasi 77 Orang WNA

badge-check


Januari – September 2022, Imigrasi Batam Telah Deportasi 77 Orang WNA Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam (Nagoyapos.com) Terhitung sejak bulan Januari hingga September 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi 77 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 77 orang WNA mayoritas melakukan pelanggaran Keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kegiatan pendeportasian ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah berlaku,” ujar Subki, Senin (12/9/2022).

Para warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, India, Filipina, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu merinci data jumlah warga negara dan asal negara yang telah dideportasi dari Batam tersebut :

  1. Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang.
  2. Warga Negara Filipina sebanyak 5 orang.
  3. Warga Negara India sebanyak 1 orang.
  4. Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang.
  5. Warga negara Malaysia sebanyak 11 orang
  6. Warga Negara Myanmar 23 orang.
  7. Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.
  8. Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang.
  9. Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang.
  10. Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.

Mayoritas para warga negara asing yang telah dideportasi itu karena melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Penulis : Cr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan di Batam: Wali Kota Amsakar Achmad dan Li Claudia Tabur Bunga di Laut

11 November 2025 - 10:27 WIB

Hari Pahlawan di Batam: Wali Kota Amsakar Achmad dan Li Claudia Tabur Bunga di Laut

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

11 November 2025 - 10:12 WIB

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

11 November 2025 - 07:53 WIB

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

11 November 2025 - 07:43 WIB

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

PFI Kepri Jalin Sinergi dengan KSOP Batam, Angkat Potensi Maritim Lewat Foto Jurnalistik

10 November 2025 - 16:58 WIB

Trending di Batam