Batam (Nagoyapos.com) Terhitung sejak bulan Januari hingga September 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi 77 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 77 orang WNA mayoritas melakukan pelanggaran Keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan pendeportasian ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang telah berlaku,” ujar Subki, Senin (12/9/2022).
Para warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, India, Filipina, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu merinci data jumlah warga negara dan asal negara yang telah dideportasi dari Batam tersebut :
- Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang.
- Warga Negara Filipina sebanyak 5 orang.
- Warga Negara India sebanyak 1 orang.
- Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang.
- Warga negara Malaysia sebanyak 11 orang
- Warga Negara Myanmar 23 orang.
- Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.
- Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang.
- Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang.
- Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.
Mayoritas para warga negara asing yang telah dideportasi itu karena melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Penulis : Cr